Senin, 16 Juni 2008

Lampiran 1

LAMPIRAN 1 KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

NAMA IKATAN ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

I. PENDAHULUAN

Seiring dengan berjalannya waktu hari berganti minggu, minggu berlalu berganti bulan, bulanpun berganti tahun, tidak terasa usia bertambah yang pada hakikatnya berkurang dan yang pasti menuju ketitik nadir.

Kami yakin masih ada secercah sinar untuk pengabdian di sana, Kami komonitas lepas sebagai bagian dari mata rantai perjuangan panjang Madarasah Aliyah Negeri Kota Blitar merasa terpanggil untuk menemukan kembali untaian kenangan yang sempat terukir di sana dan akan mencoba merajut kembali benang-benang kusut prosesi perjalanan kehidupan tholabul ilmi, keinginan dan niat tulus itu kelak akan kami ikat dengan tali silaturrahim.

Dukungan dari semua pihak terutama para alumni dari periode pertama (1980/1981) hingga periode sekarang, akan sangat berarti dan menentukan langkah kami selanjutnya untuk turut serta peduli membesarkan dan menyumbangkan apa yang mungkin kami bisa untuk tunas-tunas bangsa yang memerlukan bantuan demi MAN Kota Blitar tercinta.

II. LATAR BELAKANG

Berangkat dari keinginan sebagian besar para alumni MAN Kota Blitar untuk bertemu dan berkumpul bersama dalam suatu wadah- yang memang belum pernah terbentuk wadah induk komunitas alumni yang secara resmi berdiri sebelumnya, juga dari hasil pengamatan di lapangan para alumni berkeinginan besar akan adanya bentuk-bentuk pertemuan semacam reuni yang secara rutin tiap tahun bisa diselenggarakankan.

Melihat potensi para alumni yang tidak sedikit yang sudah berhasil dalam menapaki kehidupan dengan baik, harapan kedepan setelah terbentuknya komunitas alumni ini dapat digunakan sebagai jembatan penghubung antara alumni dengan alumni dan antara alumni dengan madrasah sehingga dapat membangun kebersamaan yang kita dambakan.

III. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud:

Maksud dibentuknya komunitas alumni ini adalah agar para alumni memiliki WADAH INDUK KOMUNITAS ALUMNI dan dapat menyalurkan keinginan para alumni untuk turut menyumbangkan /mengabdikan potensi yang ada dan dimiliki baik berupa pemikiran, fisik maupun bantuan berupa materi dll.

  1. Tujuan:

Komunitas alumni MAN Kota Blitar selanjutnya dapat menyatukan para alumni dari semua angkatan dalam membawa visi-misi kejayaan agamanya yakni “Li I’laa i Kalimaatillah”. Serta dapat menjunjung tinggi almamater.

IV. NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

a. Nama :

Komunitas Alumni MAN Kota Blitar ini di beri nama: “ Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri Kota Blitar yang di singkat IKAMANTA

b. Waktu:

IKAMANTA dibentuk dan didirikan melalui kongres dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

  1. Tempat :

Kedudukan/ kantor pusat IKAMANTA adalah di MAN Kota Blitar Jln.Jati 78 telepon/Fax 0342-801041 yang sekaligus menjadi secretariat pusat. Selanjutnya informasi dan surat-menyurat bisa melalui alamat di atas atau alamat e-mail: ikamanta@yahoo.com

V. KEPENGURUSAN

Atas beberapa pertimbangan, para alumni berkeinginan yang menjadi pengurus adalah sebagian besar orang-orang yang sudah berdomisili/ menetap di Blitar dan sekitarnya, dengan harapan agar dapat berkomunikasi dengan mudah efektif dan efisien yang selanjutnya dilengkapi dengan koordinator wilayah (Korwil) serta terwakilinya alumni dari beberapa angkatan, yang diangkat dengan masa kepengurusan 3 (tiga) tahun, selanjutnya dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.

Perkembangan teknologi komunikasi sudah memadai, maka harapan pengurus IKAMANTA selaku induk organisasi komunitas, hendaknya para alumni serta komunitasnya memanfaatkan alat tersebut dengan baik untuk selalu berkonsultasi, komunikasi, dan konsolidasi kepengurusan.

VI. LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang berkenaan dengan pertemuan yang bersifat rutin maupun berkala dan yang belum tercantum akan diatur kemudian.

Ditetapkan di : Blitar

Pada tanggal : 27 Januari 2008

PRESIDIUM KONGRES

Ketua,

Ttd.

Dendi Prasetyo N.

Sekretaris

Ttd.

Kuriyatul Ulwiyah

Pimpinan Sidang

Ttd.

DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A

Ttd.

Usmuni, S.Pd.

Ketua Sikom B

Ttd.

Achsan Suseno

Ketua Sikom C

Ttd.

Dawami, S.Pd


Surat Keputusan Kongres I

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

NAMA IKATAN, KETUA UMUM, SUSUNAN PENGURUS dan AD/ART

IKATAN ALUMNI MAN KOTA BLITAR

MASA BAKTI 2008- 2011

PRESIDIUM KONGRES

MENIMBANG

:

a. Bahwa pada dasarnya Alumni MAN Kota Blitar adalah bagian integral dari mata rantai ikatan emosional proses perjuangan tholabul ilmi (menuntut ilmu) dari sebuah institusi pendidikan, dalam hal ini madrasah.

b. Bahwa untuk menampung aspirasi dari para alumni untuk dapat memiliki wadah induk komunitas alumni MAN Kota Blitar agar kelak dapat menyumbangkan tenaga, pemikiran, fisik maupun material bagi almamaternya.

c. Bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan dapat menjembatani keinginan para alumni dalam kegiatan reuni, litbang, atau pertemuan formal maupun non formal lainnya.

MENGINGAT

:

1. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 270 tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah.

2. Belum terbentuknya komunitas induk Alumni MAN Kota Blitar

3. Potensi alumni secara kuantitatif dan kualitatif sudah cukup besar

4. Usul dan saran dari para alumnus

5. Amanat Kongres 1 alumni MAN Kota Blitar tahun 2008



M E M U T U S K A N

Menetapkan

Pertama

:

- Berdirinya komunitas alumni yang diberi nama Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri Kota Blitar (IKAMANTA) dalam waktu yang tidak ditentukan (lampiran I).

- IKAMANTA merupakan satu-satunya organisasi induk alumni MAN Kota Blitar yang sah melalui kongres alumni 1 MAN Kota Blitar tahun 2008

- Nama-nama yang selain tersebut di atas tidak berlaku dan tidak sah adanya.

Kedua

:

Mengangkat dan mengesahkan Ketua Umum Pengurus Pusat serta Susunan Pengurus Pusat IKAMANTA masa bakti tahun 2008–2011 seperti tercantum dalam (lampiran II) Surat Keputusan ini

Ketiga

:

Mengesahkan AD/ ART IKAMANTA masa bakti tahun 2008–2011 seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini masing-masing (lampiran III dan IV).

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga masa bakti berikutnya

Kelima

:

Petikan surat keputusan ini beserta lampirannya disaipaikan kepada semua pengurus untuk dapatnya diindahkan dan dipedomani

Keenam

:

Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Blitar

Pada tanggal : 27 Januari 2008

PRESIDIUM KONGRES

Ketua,

Ttd.

Dendi Prasetyo N.

Sekretaris

Ttd.

Kuriyatul Ulwiyah

Pimpinan Sidang

Ttd.

DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A

Ttd.

Usmuni, S.Pd.

Ketua Sikom B

Ttd.

Achsan Suseno

Ketua Sikom C

Ttd.

Dawami, S.Pd

  © Blogger template 'Morning Drink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP