Senin, 16 Juni 2008

Lampiran 3

LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI MAN KOTA BLITAR

( IKAMANTA )

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Organisasi ini bernama IKAMANTA sebagai pengikat tali silaturrahim ukhuwwah islamiyah sesama alumni MAN Kota Blitar

(2) IKAMANTA berasal dari oleh dan hanya untuk alumni MAN

Kota Blitar

Pasal 2

Tempat

(1) IKAMANTA berkedudukan dan berkantor pusat di MAN Kota Blitar Jln.Jati 78 Blitar Telepon /Fax 0342-801041 Kode Pos 66121 E-mail : ikamanta.blitar@gmail.com

(2) IKAMANTA menyelenggarakan kegiatan umum berpusat di

Kota Blitar

BAB II

ASAS,TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

Asas

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta sikap akhlaqul karimah tercermin dalam perilaku semua alumni MAN Kota Blitar.

Pasal 4

Tugas Pokok

IKAMANTA mempunyai tugas pokok menjembatani dan mengarahkan para alumni agar apa yeng telah diperoleh dari perjalanan hidupnya baik dari menuntut ilmu atau dari dunia usaha lebih diberdayakan dan bermanfaat bagi dirinya, lingkungan, agama,almamater, bangsa dan Negara dengan bentuk nyata a.l.:

a. memberi informasi lowongan kerja bagi yang belum bekerja

  1. agar menyumbangkan kompetensi yang dimiliki untuk membantu almamater dan masyarakat

c. agar menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya untuk

mengangkat bagi yang lemah

d. agar minimal memberikan sumbangan pemikiran demi

kejayaan MAN Kota Blitar

Pasal 5

Fungsi

IKAMANTA berfungsi sebagai pemersatu antar alumni dan atau sebagai penghubung para alumni dengan MAN Kota Blitar sebagai almamaternya apabila mempunyai rencana-rencana besar tentang alumni ataupun hanya sekedar konsolidasi kepengurusan

BAB III

SIFAT DAN USAHA

Pasal 6

Sifat

(1) IKAMANTA adalah satu-satunya organisasi komunitas alumni MAN Kota Blitar dan bersifat independen tidak beraviliasi dengan partai politik apapun

(2) IKAMANTA adalah organisasi alumni yang keanggotaannya bersifat wajib dengan sendirinya karena menjadi wadah satu-satunya bagi semua yang telah menyelesaikan setudinya di MAN Kota Blitar tanpa kecuali

(3) IKAMANTA bukan organisasi yang memiliki kekuatan social politik dan juga bukan organisasi keagamaan

(4) IKAMANTA ikut serta membantu memajukan MAN Kota Blitar dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan dakwah melalui sumberdaya yang ada pada alumni dengan sukarela.

Pasal 7

Usaha

Usaha-usaha yang akan dilakukan IKAMANTA untuk mencapai tujuannya a.l.:

a. mendata kelulusan tiap angkatan di kantor pusat ( MAN Kota Blitar ) sebagai alat komunikasi antar alumni melalui data

b. pendataan potensi dan kompetensi alumni dari angkatan keangkatan melalui media informasi baik cetak maupun elektronik dengan cara:

1) mengidentifikasi hingga penelusuran keberbagai

wilayah di tanah air

2) penelusuran melalui situs internet bila mungkin ada di

belahan negara lainya

3) calling person maupun melalui pesan singkat ( SMS )

BAB IV

ANGGOTA

Pasal 8

Anggota IKAMANTA

Anggota IKAMANTA adalah Warga Negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa:

1). Seluruh siswa yang telah berhasil menyelesaikan belajarnya di MAN Kota Blitar

2). Seluruh siswa yang pernah mengenyam belajar di MAN Kota Blitar tapi tidak sampai tamat karena sesuatu hal.

b. Anggota kehormatan:

1). Semua pendiri MAN Kota Blitar yang masih hidup

2). Semua Pejabat Kepala MAN Kota Blitar baik yang sudah purna tugas maupun yang masih aktif

3). Orang-orang yang pernah berjasa membesarkan MAN

Kota Blitar

4). Anggota masyarakat yang peduli terhadap MAN Kota

Blitar

Pasal 9

Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota IKAMANTA mempunyai hak dan kewajiban

yang sama a.l.:

a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Ikatan Alumni

b. berhak mengenakan atribut Ikatan Alumni

c. berkewajiban menjaga kehormatan alumni, organisasi dan almamater

d. berkewajiban membayar iuran anggota (tidak mengikat)

(2) Untuk melanggengkan rasa ukhuwwah dan keakraban serta untuk menghindari dari kesenjangan sosial antar alumni, selanjutnya panggilan karib bagi alumni laki-laki menggunakan kata "Mas" dan bagi alumni perempuan menggunakan kata "Mbak" di berbagai kesempatan

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus Pusat

(1) Pengurus Pusat IKAMANTA adalah pusat pengendali para alumni yang dipimpim secara kolektif oleh pengurus IKAMANTA yang terdiri atas para pimpinan dengan susunan sebagai berikut:

a. Seorang Ketua Umum

b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai

Ketua (Komisi /Divisi)

c. Seorang Sekretaris Umum dibantu seorang wakil

d. Seorang Bendahara Umum dibantu seorang wakil

e. Beberapa orang anggota divisi yang membidangi

beberapa kegiatan.

(2) Wakil Ketua dibantu oleh beberapa orang anggota divisi

(3) Ketua Umum IKAMANTA dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti kepengurusan

(4) Pengurus IKAMANTA ditetapkan dan disahkan oleh tim formatur kongres

(5) Selama belum terbentuk pengurus IKAMANTA yang baru sebagai hasil kongres, maka pengurus IKAMANTA lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsipil yang meliputi:

a. mengadakan kerjasama dengan fihak ketiga

b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;

c. mengubah struktur organisasi IKAMANTA

d. mengubah status kekayaan IKAMANTA

(6) IKAMANTA menetapkan Koordinator Wilayah yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan/ kegiatan IKAMANTA yang susunannya terdiri atas:

a. Seorang Koordinator

b. Seorang wakil

c. Seorang Sekretaris

d. Beberapa Anggota

BAB VI

MUSYAWARAH KERJA DAN REFERENDUM

Pasal 11

Musyawarah

(1) Di dalam IKAMANTA kekuasaan tertinggi dipegeng oleh Kongres

(2) Kongres diadakan tiga tahun sekali

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Kongres

dapat diadakan Kongres Istimewa

(4) Kongres dan Kongres Istimewa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Koordinator Wilayah

(5) Kongres Istimewa diatur sebagai berikut :

a. Kongres Istimewa diselenggarakan atas prakarsa IKAMANTA atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah korwil yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada IKAMANTA dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika tiga bulan setelah usul tertulis diterima dan IKAMANTA belum mengadakan Kongres Istimewa, maka para pengusul berhak mendesak IKAMANTA mengadakan Kongres Istimewa itu

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah IKAMANTA didesak para pengusul, IKAMANTA belum juga mengadakan Kongres Istimewa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Kongres Istimewa.

Pasal 12

Peserta Kongres dan Kongres Istimewa

(1) Peserta Kongres dan Kongres Istimewa terdiri atas utusan pusat dan koordinator wilayah

(2) Utusan Pusat sekurang-kurangnya satu orang dari masing-masing angkatan (tidak kurang dari 50 % dari total angkatan alumni)

(3) Utusan Korwil adalah semua pengurus dan beberapa anggota

(4) Semua Peserta masing-masing mempunyai hak satu suara

(5) Pada Kongres dan Kongres Istimewa Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan pusat atau korwil.

Pasal 13

Acara Kongres

(1) Acara pokok Kongres adalah:

a. Penyampaian Pertanggungjawaban IKAMANTA selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b. Penetapan Rencana kerja IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya

c. Penetapan Kepengurusan IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya

d. Penetapan Anggaran Dasar IKAMANTA

(2) Acara pertanggungjawaban IKAMANTA termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain

(3) Pertanggungjawaban keuangan IKAMANTA selama masa baktinya, yang dibuat oleh IKAMANTA dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Kongres harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA.

Pasal 14

Pemilihan IKAMANTA

(1) Kongres menetapkan kepengurusan IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya

(2) Kongres memilih secara langsung Ketua Umum Pusat dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Umum Pusat IKAMANTA terpilih untuk membentuk IKAMANTA

(3) Tim formatur sekurang-kurangnya lima orang di luar ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas wakil-wakil dari minimal satu orang dari semua angkatan yang hadir

(4) Tim formatur dalam waktu tiga bulan membentuk IKAMANTA baru untuk selanjutnya disosialisasikan.

(5) Ketua Umum Pusat IKAMANTA sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut

(6) IKAMANTA lama, sejak selesainya Kongres sampai dengan ditetapkannya IKAMANTA baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 15

Pimpinan Kongres dan Kongres Istimewa

Kongres dan Kongres Istimewa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh kongres tersebut, dan terdiri atas unsur pusat dan koordinator wilayah.

Pasal 16

Cara Kongres dan Kongres Istimewa

Mengambil Keputusan

(1) Keputusan Kongres dan Kongres Istimewa diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat

a. Jika tidak dicapai mufakat:

b. Kongres dan Kongres Istimewa mengambil keputusan

dengan cara pemungutan suara

c. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari

seperdua jumlah suara yang hadir.

(2) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali

dalam hal-hal sebagai berikut:

a. jika pimpinan kongres menganggap perlu, pemungutan

suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia

b. pemungutan suaran tentang hal-hal yang menyangkut

pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan

rahasia.

Pasal 17

Musyawarah Kerja

(1) Musyawarah Kerja diselenggarakan hanya oleh Pengurus Pusat IKAMANTA sebagai langkah pengendalian operasional.

(2) Musyawarah Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program

(3) Peserta Musyawarah Kerja terdiri atas:

a. Pengurus IKAMANTA

b. Semua Koordinator Wilayah

Pasal 18

Referendum

(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh IKAMANTA, sementara tidak mungkin menyelenggarakan kongres/ musyawarah.

(2) Reerendum dapat diselenggarakan oleh IKAMANTA

(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.

(4) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan .

(5) Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah korwil yang ada.

(6) Hasil referendum diumumkan oleh IKAMANTA kepada semua jajaran korwil, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.

BAB VII

PENDAPATAN

Pasal 19

Pendapatan

(1) Pendapatan IKAMANTA diperoleh dari:

a. iuran wajib pengurus IKAMANTA

b. iuran anggota;

c. bantuan/ donatur tetap alumnus

d. bantuan dari Penasehat selaku badan legislative IKAMANTA

e. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat

f. sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART

g. usaha dana, badan usaha yang dimiliki IKAMANTA

(2) Pendapatan IKAMANTA yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama organisasi IKAMANTA

Pasal 20

Pengelolaan, Pemamfaatan dan pemindahtanganan

Pengelolaan , pemamfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh pengurus IKAMANTA berdasarkan keputusan rapat pengurus IKAMANTA.

Pasal 21

Iuran dan Usaha Dana

(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh IKAMANTA

(2) Usaha Dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus IKAMANTA dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Badan Usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, seperti Koperasi atau bentuk yayasan, dan secara insidental terwujud panitia usaha dana.

(4) Badan Usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada IKAMANTA dan secara berkala memberikan laporannya.

Pasal 22

Pengawasan

(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan IKAMANTA serta aset/ usaha dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA

(2) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA dilaporkan dalam Kongres

(3) Neraca tahun anggaran IKAMANTA diinformasikan di dalam Musker IKAMANTA

(4) Apabila diperlukan , IKAMANTA dapat menggunakan jasa akuntan publik.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 23

Lambang

(1) Lambang IKAMANTA adalah bangun segi lima beraturan yang dalam melambangkan lima rukun islam yang wajib ditegakkan oleh semua alumni sedangkan segi lima luar yang menghimpun keseluruhan lambang adalah melambanagkan pancasila.

(2) Warna dasar biru melambangkan bahwa segenap alumni mencintai perdamaian

(3) Buku terbuka melambangkan ilmu pengetahuan sebagai pedoman hidup bahagia dunia dan akhirat.

(4) Simbul obor yang sedang berkobar melambangkan semangat juang alumni, sebagai penerang hati yang kelak dapat mengimplementasikan ilmunya demi menerangi masyarakat

(5) Bunga Teratai Merah yang sedang mekar melambangkan bahwa alumni diharapkan dapat berpijak disegala lapangan sosial kemasyarakatan dan mengembangkan ilmunya

(6) Lima buah lingkaran melambangkan bahwa alumni tidak boleh meninggalkan sholat lima waktu

Pasal 24

Panji-panji

(1) Panji-panji IKAMANTA adalah panji-panji kebesaran organisasi yang berbentuk bendera kecil dengan warna dasar putih yang melambangkan kesucian dengan rumbai-rumbai hijau disekelilingnya yang melambangkan kesejukan iman.

(2) Panji-panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji-panji IKAMANTA yang disimpan di sekretariat pusat IKAMANTA dan dikeluarkan pada setiap reuni.

Pasal 25

Himne dan Yel Ikamanta

(1) Himne IKAMANTA adalah lagu Ukhuwwah IKAMANTA karangan alumni sendiri, yang syair lagunya berbunyi:

Kami alumni MAN Kota Blitar,

Bersatu dalam ikatan

Insan agamis

Manusia pancasilais,

Darma baktiku persembahkan

Agar jaya madrasahku,

Kujunjung tinggi agama-Mu

Kupinta semua ridlo-Mu

(2) Yel IKAMANTA adalah motivasi perjuangan untuk tetap tegaknya kalamullah yang berbunyi:

"….IKAMANTA jayaaaa, ........... IKAMANTA jaya luar biasa Allahu Akbar…!!!.....".

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 26

Akibat Hukum dari Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran IKAMANTA, maka untuk penyelesaian harta benda milik IKAMANTA dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu.

BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 27

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga IKAMANTA ditetapkan oleh Kongres IKAMANTA

BAB XI

PENUTUP

Pasal 28

Penutup

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh IKAMANTA

PRESIDIUM KONGRES

Ketua,

Ttd.

Dendi Prasetyo N.

Sekretaris

Ttd.

Kuriyatul Ulwiyah

Pimpinan Sidang

Ttd.

DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A

Ttd.

Usmuni, S.Pd.

Ketua Sikom B

Ttd.

Achsan Suseno

Ketua Sikom C

Ttd.

Dawami, S.Pd


0 comments:

  © Blogger template 'Morning Drink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP