Senin, 16 Juni 2008

Apa, Bagaimana, Mengapa, dan Dimana

Ikamanta adalah Ikatan Alumni MAN Kota Blitar........
Untuk posting yang ini masih dalam pengumpulan data

Lampiran 2

LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

KETUA UMUM DAN PENGURUS PUSAT

IKATAN ALUMNI MAN KOTA BLITAR

( IKAMANTA )

MASA BAKTI 2008 - 2011


KEPENGURUSAN

Pelindung/ Penasehat : 1. Kepala MAN Kota Blitar

2. Semua Mantan Ketua OSIS (lampiran IV)

3. Drs.H. Arif Afandi - Alumni Pertama 1981

(Wk. Wali Kota Surabaya)

4. Drs.K.H.Agus Muadzin, M.Pd.I. 1982

A. PENGURUS HARIAN :

Ketua Umum : Drs.H.Syaikhul Munib, M.Ag. 1986

Wakabid Minjemen : Mas’uddin, S.Ag. 1984

Wakabid Organisasi dan Hukum : Imam Makhali, SH, MH 1982

Wakabid Usaha dana dan Sar. Pras. : H.Hidayatur Rahman, MM. 1989

Wakabid Kegiatan : DR..M.Dimyati Huda 1992

Wakabid Abdimas dan Humas : Fatah Masrun,S.Ag, MAP. 1997

Wakabid Litbang dan Pendidikan : DR..Sholeh Muadi 1983

Wakabid Seni Budaya : M.Dawami, M.Ag. 1986

Sekretaris Umum : Usmuni, S.Pd. 1987

Wk.Sekretaris Umum : Khomarudin 2001

Bendahara Umum : H.Sigit Prasetyo 1987

Wk.Bendahara Umum : Anis Nur Qolbiati R., SE. 1991

B. DIVISI BIDANG :

1. Usaha Dana dan Sarana- : Muzaini, M.Ag 1990

prasarana Nafi' Ulil Amri 1987

Moh.Shodiq 1990

Siti Hamidah Musa 1991 Lukman Hakim 1990

Umar Tandji 1984

2. Kegiatan : Drs.Ahmad Tanzeh, M.Ag 1988

Drs.Sihabbudin 1988

Drs.Moh.Syaikhoni 1986

Imam Mudairi (MhardhikaFM) 1991

Muzhar Ainu Qurrotin, 1991

M.Roziqin, S.Ag 1990

Iva Khoiria Ningrum, SE,MM 1999

3. Abdimas dan Humas : Khamim Tohari (Polantas) 1989

Wakid Afandi 1987

Siti Rohmah (Mhardhika FM) 2000

Ahsani Khusnu Hawin 1989

Moh.Mujib, S.Ag. 1995

M.Taufik Rohman 2002

Dendi Prasetyo N. 2003

4. Litbang dan Pendidikan : Drs.Mohammad Mukhroji 1987

Agus Rofiq, S.Pd 1988

Zumrotur Rohanik, S.Pd. 1990

Nanang Zainal Abidin,S.Pd. 1997

Achsan Suseno 2005

M.Anas Faishol 2006 Eko Susilo 2006

5. Seni Budaya : Moh.Mansur,S.Pd. 1997

Bastomi, S.Pd. 1997

Bastomi Alwi, S.Ag. 1998

Marwiyah 1987

Rosinawati 1989

Abdul Alim 1990

Kuriyatul Ulwiyah 2004

C. KOORDINATOR WILAYAH:

1. Koordinator Mahasiswa : Bustanud Dana 2001

Nasrul Wahid 2007

Nunik 2007

2. Korwil Karesidenan Kediri : Naf’an Effendi 1985 Samuri 1989

Nur Musthofa, S.Ag 1990

Ami' Bahrun Niam, S.Pd. 1995

Yusufa Indra Gunawan 1993

Unayah Dini Futihah 2006

3. Korwil Malang : Misbahudin, S.Pd. 1999

Fuad Hanafi 2005

4. Korwil Surabaya : Agus, SH. 1992

Dewi Zuhroida 2004

5. Korwil Jogjakarta : Zulva Ulin Nuha 2006

Nasrul Wahid 2007

6. Korwil Jabodetabek : Ahmad Qisa'i, Ph.D.1995

Amru Rosyidi,SP 1986

Siti Zulaikah, SH 1991

7. Korwil Bali : Drs.H.Sunhadji, MBA 1986

Drs.Khusnul 1985

Niswah Khotimah 1991

PRESIDIUM KONGRES

Ketua, Sekretaris Pimpinan Sidang

Ttd. Ttd. Ttd.

Dendi Prasetyo N. Kuriyatul Ulwiyah DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A Ketua Sikom B Ketua Sikom C

Ttd. Ttd. Ttd.

Usmuni, S.Pd. Achsan Suseno Dawami, S.Pd

Selamat berkarya untukmu

MAN KOTA BLITAR

Tercinta

Lampiran 4

LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

DAFTAR NAMA MANTAN KETUA OSIS MAN KOTA BLITAR

SEBAGAI KOORDINATOR ANGKATAN

PERIODE PERTAMA SAMPAI SEKARANG

NO.

NAMA

PERIODE

CATATAN

1.

Ismuni setyabudi

1980 – 1981

2.

Sumaji

1981 – 1982

3.

Sjaekoni

1982 – 1983

4.

Naf'an Efendi

1983 – 1984

5.

Nur Hamim Ali

1984 – 1985

6.

Usmuni

1985 – 1986

7.

Ahmad Tanzeh

1986 – 1987

8.

Dwi Aini Mutabi'atun

1987 – 1988

9.

Rohmadin

1988 – 1989

10.

Samuri

1989 – 1990

11.

Yusufa Indra G.

1990 – 1991

12.

Much Kusen

1991 – 1992

13.

Nur Musthofa

1992 – 1993

14.

Ami' Bahrun Ni'am

1993 – 1994

15.

Mashurori

1994 – 1995

16.

M.Anton Masruri

1995 – 1996

17.

Bastomi

1996 – 1997

18.

Moh.Jazuli

1997 – 1998

19.

Hamid Arif Shodiqin

1998 – 1999

20.

Ali Muda Taufiq

1999 – 2000

21.

Fauzi Mansur

2000 – 2001

22.

R.Arif Hasyim A.(* R.Bashori

2001 – 2002

(* meninggal )

23.

Bustanuddana

2002 – 2003

24.

Atharul Muttaqin

2003 – 2004

25.

Sundari

2004 – 2005

26.

Unayah Dini Futihah

2005 – 2006

27.

Wahyu Choirul Wildan

2006 – 2007

28.

Christian Dani A..

2007 – 2008

PRESIDIUM KONGRES

Ketua,

Ttd.

Dendi Prasetyo N.

Sekretaris

Ttd.

Kuriyatul Ulwiyah

Pimpinan Sidang

Ttd.

DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A

Ttd.

Usmuni, S.Pd.

Ketua Sikom B

Ttd.

Achsan Suseno

Ketua Sikom C

Ttd.

Dawami, S.Pd


Lampiran 3

LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

ANGGARAN RUMAH TANGGA

IKATAN ALUMNI MAN KOTA BLITAR

( IKAMANTA )

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

(1) Organisasi ini bernama IKAMANTA sebagai pengikat tali silaturrahim ukhuwwah islamiyah sesama alumni MAN Kota Blitar

(2) IKAMANTA berasal dari oleh dan hanya untuk alumni MAN

Kota Blitar

Pasal 2

Tempat

(1) IKAMANTA berkedudukan dan berkantor pusat di MAN Kota Blitar Jln.Jati 78 Blitar Telepon /Fax 0342-801041 Kode Pos 66121 E-mail : ikamanta.blitar@gmail.com

(2) IKAMANTA menyelenggarakan kegiatan umum berpusat di

Kota Blitar

BAB II

ASAS,TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3

Asas

Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta sikap akhlaqul karimah tercermin dalam perilaku semua alumni MAN Kota Blitar.

Pasal 4

Tugas Pokok

IKAMANTA mempunyai tugas pokok menjembatani dan mengarahkan para alumni agar apa yeng telah diperoleh dari perjalanan hidupnya baik dari menuntut ilmu atau dari dunia usaha lebih diberdayakan dan bermanfaat bagi dirinya, lingkungan, agama,almamater, bangsa dan Negara dengan bentuk nyata a.l.:

a. memberi informasi lowongan kerja bagi yang belum bekerja

  1. agar menyumbangkan kompetensi yang dimiliki untuk membantu almamater dan masyarakat

c. agar menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya untuk

mengangkat bagi yang lemah

d. agar minimal memberikan sumbangan pemikiran demi

kejayaan MAN Kota Blitar

Pasal 5

Fungsi

IKAMANTA berfungsi sebagai pemersatu antar alumni dan atau sebagai penghubung para alumni dengan MAN Kota Blitar sebagai almamaternya apabila mempunyai rencana-rencana besar tentang alumni ataupun hanya sekedar konsolidasi kepengurusan

BAB III

SIFAT DAN USAHA

Pasal 6

Sifat

(1) IKAMANTA adalah satu-satunya organisasi komunitas alumni MAN Kota Blitar dan bersifat independen tidak beraviliasi dengan partai politik apapun

(2) IKAMANTA adalah organisasi alumni yang keanggotaannya bersifat wajib dengan sendirinya karena menjadi wadah satu-satunya bagi semua yang telah menyelesaikan setudinya di MAN Kota Blitar tanpa kecuali

(3) IKAMANTA bukan organisasi yang memiliki kekuatan social politik dan juga bukan organisasi keagamaan

(4) IKAMANTA ikut serta membantu memajukan MAN Kota Blitar dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan dakwah melalui sumberdaya yang ada pada alumni dengan sukarela.

Pasal 7

Usaha

Usaha-usaha yang akan dilakukan IKAMANTA untuk mencapai tujuannya a.l.:

a. mendata kelulusan tiap angkatan di kantor pusat ( MAN Kota Blitar ) sebagai alat komunikasi antar alumni melalui data

b. pendataan potensi dan kompetensi alumni dari angkatan keangkatan melalui media informasi baik cetak maupun elektronik dengan cara:

1) mengidentifikasi hingga penelusuran keberbagai

wilayah di tanah air

2) penelusuran melalui situs internet bila mungkin ada di

belahan negara lainya

3) calling person maupun melalui pesan singkat ( SMS )

BAB IV

ANGGOTA

Pasal 8

Anggota IKAMANTA

Anggota IKAMANTA adalah Warga Negara Republik Indonesia yang terdiri atas:

a. Anggota biasa:

1). Seluruh siswa yang telah berhasil menyelesaikan belajarnya di MAN Kota Blitar

2). Seluruh siswa yang pernah mengenyam belajar di MAN Kota Blitar tapi tidak sampai tamat karena sesuatu hal.

b. Anggota kehormatan:

1). Semua pendiri MAN Kota Blitar yang masih hidup

2). Semua Pejabat Kepala MAN Kota Blitar baik yang sudah purna tugas maupun yang masih aktif

3). Orang-orang yang pernah berjasa membesarkan MAN

Kota Blitar

4). Anggota masyarakat yang peduli terhadap MAN Kota

Blitar

Pasal 9

Hak dan Kewajiban

(1) Setiap anggota IKAMANTA mempunyai hak dan kewajiban

yang sama a.l.:

a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Ikatan Alumni

b. berhak mengenakan atribut Ikatan Alumni

c. berkewajiban menjaga kehormatan alumni, organisasi dan almamater

d. berkewajiban membayar iuran anggota (tidak mengikat)

(2) Untuk melanggengkan rasa ukhuwwah dan keakraban serta untuk menghindari dari kesenjangan sosial antar alumni, selanjutnya panggilan karib bagi alumni laki-laki menggunakan kata "Mas" dan bagi alumni perempuan menggunakan kata "Mbak" di berbagai kesempatan

BAB V

KEPENGURUSAN

Pasal 10

Pengurus Pusat

(1) Pengurus Pusat IKAMANTA adalah pusat pengendali para alumni yang dipimpim secara kolektif oleh pengurus IKAMANTA yang terdiri atas para pimpinan dengan susunan sebagai berikut:

a. Seorang Ketua Umum

b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai

Ketua (Komisi /Divisi)

c. Seorang Sekretaris Umum dibantu seorang wakil

d. Seorang Bendahara Umum dibantu seorang wakil

e. Beberapa orang anggota divisi yang membidangi

beberapa kegiatan.

(2) Wakil Ketua dibantu oleh beberapa orang anggota divisi

(3) Ketua Umum IKAMANTA dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti kepengurusan

(4) Pengurus IKAMANTA ditetapkan dan disahkan oleh tim formatur kongres

(5) Selama belum terbentuk pengurus IKAMANTA yang baru sebagai hasil kongres, maka pengurus IKAMANTA lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsipil yang meliputi:

a. mengadakan kerjasama dengan fihak ketiga

b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;

c. mengubah struktur organisasi IKAMANTA

d. mengubah status kekayaan IKAMANTA

(6) IKAMANTA menetapkan Koordinator Wilayah yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan/ kegiatan IKAMANTA yang susunannya terdiri atas:

a. Seorang Koordinator

b. Seorang wakil

c. Seorang Sekretaris

d. Beberapa Anggota

BAB VI

MUSYAWARAH KERJA DAN REFERENDUM

Pasal 11

Musyawarah

(1) Di dalam IKAMANTA kekuasaan tertinggi dipegeng oleh Kongres

(2) Kongres diadakan tiga tahun sekali

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Kongres

dapat diadakan Kongres Istimewa

(4) Kongres dan Kongres Istimewa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Koordinator Wilayah

(5) Kongres Istimewa diatur sebagai berikut :

a. Kongres Istimewa diselenggarakan atas prakarsa IKAMANTA atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah korwil yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada IKAMANTA dengan disertai alasan yang jelas.

b. Jika tiga bulan setelah usul tertulis diterima dan IKAMANTA belum mengadakan Kongres Istimewa, maka para pengusul berhak mendesak IKAMANTA mengadakan Kongres Istimewa itu

c. Jika dalam waktu satu bulan setelah IKAMANTA didesak para pengusul, IKAMANTA belum juga mengadakan Kongres Istimewa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Kongres Istimewa.

Pasal 12

Peserta Kongres dan Kongres Istimewa

(1) Peserta Kongres dan Kongres Istimewa terdiri atas utusan pusat dan koordinator wilayah

(2) Utusan Pusat sekurang-kurangnya satu orang dari masing-masing angkatan (tidak kurang dari 50 % dari total angkatan alumni)

(3) Utusan Korwil adalah semua pengurus dan beberapa anggota

(4) Semua Peserta masing-masing mempunyai hak satu suara

(5) Pada Kongres dan Kongres Istimewa Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan pusat atau korwil.

Pasal 13

Acara Kongres

(1) Acara pokok Kongres adalah:

a. Penyampaian Pertanggungjawaban IKAMANTA selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.

b. Penetapan Rencana kerja IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya

c. Penetapan Kepengurusan IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya

d. Penetapan Anggaran Dasar IKAMANTA

(2) Acara pertanggungjawaban IKAMANTA termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain

(3) Pertanggungjawaban keuangan IKAMANTA selama masa baktinya, yang dibuat oleh IKAMANTA dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Kongres harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA.

Pasal 14

Pemilihan IKAMANTA

(1) Kongres menetapkan kepengurusan IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya

(2) Kongres memilih secara langsung Ketua Umum Pusat dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Umum Pusat IKAMANTA terpilih untuk membentuk IKAMANTA

(3) Tim formatur sekurang-kurangnya lima orang di luar ketua dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang terdiri atas wakil-wakil dari minimal satu orang dari semua angkatan yang hadir

(4) Tim formatur dalam waktu tiga bulan membentuk IKAMANTA baru untuk selanjutnya disosialisasikan.

(5) Ketua Umum Pusat IKAMANTA sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut

(6) IKAMANTA lama, sejak selesainya Kongres sampai dengan ditetapkannya IKAMANTA baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 15

Pimpinan Kongres dan Kongres Istimewa

Kongres dan Kongres Istimewa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh kongres tersebut, dan terdiri atas unsur pusat dan koordinator wilayah.

Pasal 16

Cara Kongres dan Kongres Istimewa

Mengambil Keputusan

(1) Keputusan Kongres dan Kongres Istimewa diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat

a. Jika tidak dicapai mufakat:

b. Kongres dan Kongres Istimewa mengambil keputusan

dengan cara pemungutan suara

c. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari

seperdua jumlah suara yang hadir.

(2) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali

dalam hal-hal sebagai berikut:

a. jika pimpinan kongres menganggap perlu, pemungutan

suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia

b. pemungutan suaran tentang hal-hal yang menyangkut

pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan

rahasia.

Pasal 17

Musyawarah Kerja

(1) Musyawarah Kerja diselenggarakan hanya oleh Pengurus Pusat IKAMANTA sebagai langkah pengendalian operasional.

(2) Musyawarah Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program

(3) Peserta Musyawarah Kerja terdiri atas:

a. Pengurus IKAMANTA

b. Semua Koordinator Wilayah

Pasal 18

Referendum

(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh IKAMANTA, sementara tidak mungkin menyelenggarakan kongres/ musyawarah.

(2) Reerendum dapat diselenggarakan oleh IKAMANTA

(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.

(4) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan .

(5) Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah korwil yang ada.

(6) Hasil referendum diumumkan oleh IKAMANTA kepada semua jajaran korwil, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.

BAB VII

PENDAPATAN

Pasal 19

Pendapatan

(1) Pendapatan IKAMANTA diperoleh dari:

a. iuran wajib pengurus IKAMANTA

b. iuran anggota;

c. bantuan/ donatur tetap alumnus

d. bantuan dari Penasehat selaku badan legislative IKAMANTA

e. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat

f. sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART

g. usaha dana, badan usaha yang dimiliki IKAMANTA

(2) Pendapatan IKAMANTA yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama organisasi IKAMANTA

Pasal 20

Pengelolaan, Pemamfaatan dan pemindahtanganan

Pengelolaan , pemamfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh pengurus IKAMANTA berdasarkan keputusan rapat pengurus IKAMANTA.

Pasal 21

Iuran dan Usaha Dana

(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh IKAMANTA

(2) Usaha Dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus IKAMANTA dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Badan Usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, seperti Koperasi atau bentuk yayasan, dan secara insidental terwujud panitia usaha dana.

(4) Badan Usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada IKAMANTA dan secara berkala memberikan laporannya.

Pasal 22

Pengawasan

(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan IKAMANTA serta aset/ usaha dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA

(2) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA dilaporkan dalam Kongres

(3) Neraca tahun anggaran IKAMANTA diinformasikan di dalam Musker IKAMANTA

(4) Apabila diperlukan , IKAMANTA dapat menggunakan jasa akuntan publik.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 23

Lambang

(1) Lambang IKAMANTA adalah bangun segi lima beraturan yang dalam melambangkan lima rukun islam yang wajib ditegakkan oleh semua alumni sedangkan segi lima luar yang menghimpun keseluruhan lambang adalah melambanagkan pancasila.

(2) Warna dasar biru melambangkan bahwa segenap alumni mencintai perdamaian

(3) Buku terbuka melambangkan ilmu pengetahuan sebagai pedoman hidup bahagia dunia dan akhirat.

(4) Simbul obor yang sedang berkobar melambangkan semangat juang alumni, sebagai penerang hati yang kelak dapat mengimplementasikan ilmunya demi menerangi masyarakat

(5) Bunga Teratai Merah yang sedang mekar melambangkan bahwa alumni diharapkan dapat berpijak disegala lapangan sosial kemasyarakatan dan mengembangkan ilmunya

(6) Lima buah lingkaran melambangkan bahwa alumni tidak boleh meninggalkan sholat lima waktu

Pasal 24

Panji-panji

(1) Panji-panji IKAMANTA adalah panji-panji kebesaran organisasi yang berbentuk bendera kecil dengan warna dasar putih yang melambangkan kesucian dengan rumbai-rumbai hijau disekelilingnya yang melambangkan kesejukan iman.

(2) Panji-panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji-panji IKAMANTA yang disimpan di sekretariat pusat IKAMANTA dan dikeluarkan pada setiap reuni.

Pasal 25

Himne dan Yel Ikamanta

(1) Himne IKAMANTA adalah lagu Ukhuwwah IKAMANTA karangan alumni sendiri, yang syair lagunya berbunyi:

Kami alumni MAN Kota Blitar,

Bersatu dalam ikatan

Insan agamis

Manusia pancasilais,

Darma baktiku persembahkan

Agar jaya madrasahku,

Kujunjung tinggi agama-Mu

Kupinta semua ridlo-Mu

(2) Yel IKAMANTA adalah motivasi perjuangan untuk tetap tegaknya kalamullah yang berbunyi:

"….IKAMANTA jayaaaa, ........... IKAMANTA jaya luar biasa Allahu Akbar…!!!.....".

BAB IX

PEMBUBARAN

Pasal 26

Akibat Hukum dari Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran IKAMANTA, maka untuk penyelesaian harta benda milik IKAMANTA dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu.

BAB X

LAIN-LAIN

Pasal 27

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Perubahan Anggaran Rumah Tangga IKAMANTA ditetapkan oleh Kongres IKAMANTA

BAB XI

PENUTUP

Pasal 28

Penutup

Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh IKAMANTA

PRESIDIUM KONGRES

Ketua,

Ttd.

Dendi Prasetyo N.

Sekretaris

Ttd.

Kuriyatul Ulwiyah

Pimpinan Sidang

Ttd.

DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A

Ttd.

Usmuni, S.Pd.

Ketua Sikom B

Ttd.

Achsan Suseno

Ketua Sikom C

Ttd.

Dawami, S.Pd


  © Blogger template 'Morning Drink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP