Apa, Bagaimana, Mengapa, dan Dimana
Ikamanta adalah Ikatan Alumni MAN Kota Blitar........
Untuk posting yang ini masih dalam pengumpulan data
Information, Discusion, Articles, Literatures and More
Ikamanta adalah Ikatan Alumni MAN Kota Blitar........
Untuk posting yang ini masih dalam pengumpulan data
Posted by Ikamanta at 22.06 1 comments
Labels: Ikamanta
LAMPIRAN 2 KEPUTUSAN
KONGRES 1 ALUMNI
MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR
TAHUN 2008
NOMOR : 01/KG /SK/2008
t e n t a n g
KETUA UMUM DAN PENGURUS PUSAT
IKATAN ALUMNI MAN
( IKAMANTA )
MASA BAKTI 2008 - 2011
Pelindung/ Penasehat : 1. Kepala MAN
2. Semua Mantan Ketua OSIS (lampiran IV)
3. Drs.H. Arif Afandi - Alumni Pertama 1981
(Wk. Wali
4. Drs.K.H.Agus Muadzin, M.Pd.I. 1982
A. PENGURUS HARIAN :
Ketua Umum : Drs.H.Syaikhul Munib, M.Ag. 1986
Wakabid Minjemen : Mas’uddin, S.Ag. 1984
Wakabid Organisasi dan Hukum : Imam Makhali, SH, MH 1982
Wakabid Usaha dana dan Sar. Pras. : H.Hidayatur Rahman, MM. 1989
Wakabid Kegiatan : DR..M.Dimyati Huda 1992
Wakabid Abdimas dan Humas : Fatah Masrun,S.Ag, MAP. 1997
Wakabid Litbang dan Pendidikan : DR..Sholeh Muadi 1983
Wakabid Seni Budaya : M.Dawami, M.Ag. 1986
Sekretaris Umum : Usmuni, S.Pd. 1987
Wk.Sekretaris Umum : Khomarudin 2001
Bendahara Umum : H.Sigit Prasetyo 1987
Wk.Bendahara Umum : Anis Nur Qolbiati R., SE. 1991
B. DIVISI BIDANG :
1. Usaha Dana dan Sarana- : Muzaini, M.Ag 1990
prasarana Nafi' Ulil Amri 1987
Moh.Shodiq 1990
Siti Hamidah Musa 1991 Lukman Hakim 1990
Umar Tandji 1984
2. Kegiatan : Drs.Ahmad Tanzeh, M.Ag 1988
Drs.Sihabbudin 1988
Drs.Moh.Syaikhoni 1986
Imam Mudairi (MhardhikaFM) 1991
Muzhar Ainu Qurrotin, 1991
M.Roziqin, S.Ag 1990
Iva Khoiria Ningrum, SE,MM 1999
3. Abdimas dan Humas : Khamim Tohari (Polantas) 1989
Wakid Afandi 1987
Siti Rohmah (Mhardhika FM) 2000
Ahsani Khusnu Hawin 1989
Moh.Mujib, S.Ag. 1995
M.Taufik Rohman 2002
Dendi Prasetyo N. 2003
4. Litbang dan Pendidikan : Drs.Mohammad Mukhroji 1987
Agus Rofiq, S.Pd 1988
Zumrotur Rohanik, S.Pd. 1990
Nanang Zainal Abidin,S.Pd. 1997
Achsan Suseno 2005
M.Anas Faishol 2006 Eko Susilo 2006
5. Seni Budaya : Moh.Mansur,S.Pd. 1997
Bastomi, S.Pd. 1997
Bastomi Alwi, S.Ag. 1998
Marwiyah 1987
Rosinawati 1989
Abdul Alim 1990
Kuriyatul Ulwiyah 2004
C. KOORDINATOR WILAYAH:
1. Koordinator Mahasiswa : Bustanud Dana 2001
Nasrul Wahid 2007
Nunik 2007
2. Korwil Karesidenan Kediri : Naf’an Effendi 1985 Samuri 1989
Nur Musthofa, S.Ag 1990
Ami' Bahrun Niam, S.Pd. 1995
Yusufa Indra Gunawan 1993
Unayah Dini Futihah 2006
3. Korwil Malang : Misbahudin, S.Pd. 1999
Fuad Hanafi 2005
4. Korwil Surabaya : Agus, SH. 1992
Dewi Zuhroida 2004
5. Korwil Jogjakarta : Zulva Ulin Nuha 2006
Nasrul Wahid 2007
6. Korwil Jabodetabek : Ahmad Qisa'i, Ph.D.1995
Amru Rosyidi,SP 1986
Siti Zulaikah, SH 1991
7. Korwil Bali : Drs.H.Sunhadji, MBA 1986
Drs.Khusnul 1985
Niswah Khotimah 1991
PRESIDIUM KONGRES
Ketua, Sekretaris Pimpinan Sidang
Ttd. Ttd. Ttd.
Dendi Prasetyo N. Kuriyatul Ulwiyah DR.M.Dimyati H.
Ketua Sikom A Ketua Sikom B Ketua Sikom C
Ttd. Ttd. Ttd.
Usmuni, S.Pd. Achsan Suseno Dawami, S.Pd
Selamat berkarya untukmu
MAN KOTA BLITAR
Tercinta
Posted by Ikamanta at 22.04 0 comments
Labels: Lampiran
LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN
KONGRES 1 ALUMNI
MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR
TAHUN 2008
NOMOR : 01/KG /SK/2008
t e n t a n g
DAFTAR NAMA MANTAN KETUA OSIS MAN KOTA BLITAR
SEBAGAI KOORDINATOR ANGKATAN
PERIODE PERTAMA SAMPAI SEKARANG
NO. | NAMA | PERIODE | CATATAN |
1. | Ismuni setyabudi | 1980 – 1981 | |
2. | Sumaji | 1981 – 1982 | |
3. | Sjaekoni | 1982 – 1983 | |
4. | Naf'an Efendi | 1983 – 1984 | |
5. | Nur Hamim Ali | 1984 – 1985 | |
6. | Usmuni | 1985 – 1986 | |
7. | Ahmad Tanzeh | 1986 – 1987 | |
8. | Dwi Aini Mutabi'atun | 1987 – 1988 | |
9. | Rohmadin | 1988 – 1989 | |
10. | Samuri | 1989 – 1990 | |
11. | Yusufa Indra G. | 1990 – 1991 | |
12. | Much Kusen | 1991 – 1992 | |
13. | Nur Musthofa | 1992 – 1993 | |
14. | Ami' Bahrun Ni'am | 1993 – 1994 | |
15. | Mashurori | 1994 – 1995 | |
16. | M.Anton Masruri | 1995 – 1996 | |
17. | Bastomi | 1996 – 1997 | |
18. | Moh.Jazuli | 1997 – 1998 | |
19. | Hamid Arif Shodiqin | 1998 – 1999 | |
20. | Ali Muda Taufiq | 1999 – 2000 | |
21. | Fauzi Mansur | 2000 – 2001 | |
22. | R.Arif Hasyim A.(* R.Bashori | 2001 – 2002 | (* meninggal ) |
23. | Bustanuddana | 2002 – 2003 | |
24. | Atharul Muttaqin | 2003 – 2004 | |
25. | Sundari | 2004 – 2005 | |
26. | Unayah Dini Futihah | 2005 – 2006 | |
27. | Wahyu Choirul Wildan | 2006 – 2007 | |
28. | Christian Dani A.. | 2007 – 2008 | |
PRESIDIUM KONGRES
Ketua, Ttd. Dendi Prasetyo N. | Sekretaris Ttd. Kuriyatul Ulwiyah | Pimpinan Sidang Ttd. DR.M.Dimyati H. |
Ketua Sikom A Ttd. Usmuni, S.Pd. | Ketua Sikom B Ttd. Achsan Suseno | Ketua Sikom C Ttd. Dawami, S.Pd |
Posted by Ikamanta at 22.02 0 comments
Labels: Lampiran
LAMPIRAN 3 KEPUTUSAN
KONGRES 1 ALUMNI
MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR
TAHUN 2008
NOMOR : 01/KG /SK/2008
t e n t a n g
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI MAN
( IKAMANTA )
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama IKAMANTA sebagai pengikat tali silaturrahim ukhuwwah islamiyah sesama alumni MAN Kota Blitar
(2) IKAMANTA berasal dari oleh dan hanya untuk alumni MAN
Pasal 2
Tempat
(1) IKAMANTA berkedudukan dan berkantor pusat di MAN Kota Blitar Jln.Jati 78 Blitar Telepon /Fax 0342-801041 Kode Pos 66121 E-mail : ikamanta.blitar@gmail.com
(2) IKAMANTA menyelenggarakan kegiatan umum berpusat di
BAB II
ASAS,TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila serta sikap akhlaqul karimah tercermin dalam perilaku semua alumni MAN Kota Blitar.
Pasal 4
Tugas Pokok
IKAMANTA mempunyai tugas pokok menjembatani dan mengarahkan para alumni agar apa yeng telah diperoleh dari perjalanan hidupnya baik dari menuntut ilmu atau dari dunia usaha lebih diberdayakan dan bermanfaat bagi dirinya, lingkungan, agama,almamater, bangsa dan Negara dengan bentuk nyata a.l.:
a. memberi informasi lowongan kerja bagi yang belum bekerja
c. agar menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya untuk
mengangkat bagi yang lemah
d. agar minimal memberikan sumbangan pemikiran demi
kejayaan MAN Kota Blitar
Pasal 5
Fungsi
IKAMANTA berfungsi sebagai pemersatu antar alumni dan atau sebagai penghubung para alumni dengan MAN Kota Blitar sebagai almamaternya apabila mempunyai rencana-rencana besar tentang alumni ataupun hanya sekedar konsolidasi kepengurusan
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 6
Sifat
(1) IKAMANTA adalah satu-satunya organisasi komunitas alumni MAN Kota Blitar dan bersifat independen tidak beraviliasi dengan partai politik apapun
(2) IKAMANTA adalah organisasi alumni yang keanggotaannya bersifat wajib dengan sendirinya karena menjadi wadah satu-satunya bagi semua yang telah menyelesaikan setudinya di MAN Kota Blitar tanpa kecuali
(3) IKAMANTA bukan organisasi yang memiliki kekuatan social politik dan juga bukan organisasi keagamaan
(4) IKAMANTA ikut serta membantu memajukan MAN Kota Blitar dalam melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan dakwah melalui sumberdaya yang ada pada alumni dengan sukarela.
Pasal 7
Usaha
Usaha-usaha yang akan dilakukan IKAMANTA untuk mencapai tujuannya a.l.:
a. mendata kelulusan tiap angkatan di kantor pusat ( MAN Kota Blitar ) sebagai alat komunikasi antar alumni melalui data
b. pendataan potensi dan kompetensi alumni dari angkatan keangkatan melalui media informasi baik cetak maupun elektronik dengan cara:
1) mengidentifikasi hingga penelusuran keberbagai
wilayah di tanah air
2) penelusuran melalui situs internet bila mungkin ada di
belahan negara lainya
3) calling person maupun melalui pesan singkat ( SMS )
BAB IV
ANGGOTA
Pasal 8
Anggota IKAMANTA
Anggota IKAMANTA adalah Warga Negara Republik
a. Anggota biasa:
1). Seluruh siswa yang telah berhasil menyelesaikan belajarnya di MAN Kota Blitar
2). Seluruh siswa yang pernah mengenyam belajar di MAN Kota Blitar tapi tidak sampai tamat karena sesuatu hal.
b. Anggota kehormatan:
1). Semua pendiri MAN Kota Blitar yang masih hidup
2). Semua Pejabat Kepala MAN Kota Blitar baik yang sudah purna tugas maupun yang masih aktif
3). Orang-orang yang pernah berjasa membesarkan MAN
4). Anggota masyarakat yang peduli terhadap MAN
Blitar
Pasal 9
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota IKAMANTA mempunyai hak dan kewajiban
yang sama a.l.:
a. berhak mendapatkan Kartu Tanda Ikatan Alumni
b. berhak mengenakan atribut Ikatan Alumni
c. berkewajiban menjaga kehormatan alumni, organisasi dan almamater
d. berkewajiban membayar iuran anggota (tidak mengikat)
(2) Untuk melanggengkan rasa ukhuwwah dan keakraban serta untuk menghindari dari kesenjangan sosial antar alumni, selanjutnya panggilan karib bagi alumni laki-laki menggunakan kata "Mas" dan bagi alumni perempuan menggunakan kata "Mbak" di berbagai kesempatan
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat IKAMANTA adalah pusat pengendali para alumni yang dipimpim secara kolektif oleh pengurus IKAMANTA yang terdiri atas para pimpinan dengan susunan sebagai berikut:
a. Seorang Ketua Umum
b. Beberapa orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai
Ketua (Komisi /Divisi)
c. Seorang Sekretaris Umum dibantu seorang wakil
d. Seorang Bendahara Umum dibantu seorang wakil
e. Beberapa orang anggota divisi yang membidangi
beberapa kegiatan.
(2) Wakil Ketua dibantu oleh beberapa orang anggota divisi
(3) Ketua Umum IKAMANTA dapat dipilih kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti kepengurusan
(4) Pengurus IKAMANTA ditetapkan dan disahkan oleh tim formatur kongres
(5) Selama belum terbentuk pengurus IKAMANTA yang baru sebagai hasil kongres, maka pengurus IKAMANTA lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsipil yang meliputi:
a. mengadakan kerjasama dengan fihak ketiga
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi IKAMANTA
d. mengubah status kekayaan IKAMANTA
(6) IKAMANTA menetapkan Koordinator Wilayah yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan/ kegiatan IKAMANTA yang susunannya terdiri atas:
a. Seorang Koordinator
b. Seorang wakil
c. Seorang Sekretaris
d. Beberapa Anggota
BAB VI
MUSYAWARAH KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 11
Musyawarah
(1) Di dalam IKAMANTA kekuasaan tertinggi dipegeng oleh Kongres
(2) Kongres diadakan tiga tahun sekali
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu Kongres
dapat diadakan Kongres Istimewa
(4) Kongres dan Kongres Istimewa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah Koordinator Wilayah
(5) Kongres Istimewa diatur sebagai berikut :
a. Kongres Istimewa diselenggarakan atas prakarsa IKAMANTA atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah korwil yang ada, yang harus diajukan secara tertulis kepada IKAMANTA dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika tiga bulan setelah usul tertulis diterima dan IKAMANTA belum mengadakan Kongres Istimewa, maka para pengusul berhak mendesak IKAMANTA mengadakan Kongres Istimewa itu
c. Jika dalam waktu satu bulan setelah IKAMANTA didesak para pengusul, IKAMANTA belum juga mengadakan Kongres Istimewa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan Kongres Istimewa.
Pasal 12
Peserta Kongres dan Kongres Istimewa
(1) Peserta Kongres dan Kongres Istimewa terdiri atas utusan pusat dan koordinator wilayah
(2) Utusan Pusat sekurang-kurangnya satu orang dari masing-masing angkatan (tidak kurang dari 50 % dari total angkatan alumni)
(3) Utusan Korwil adalah semua pengurus dan beberapa anggota
(4) Semua Peserta masing-masing mempunyai hak satu suara
(5) Pada Kongres dan Kongres Istimewa Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau dapat disalurkan lewat perutusan pusat atau korwil.
Pasal 13
Acara Kongres
(1) Acara pokok Kongres adalah:
a. Penyampaian Pertanggungjawaban IKAMANTA selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. Penetapan Rencana kerja IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya
c. Penetapan Kepengurusan IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya
d. Penetapan Anggaran Dasar IKAMANTA
(2) Acara pertanggungjawaban IKAMANTA termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain
(3) Pertanggungjawaban keuangan IKAMANTA selama masa baktinya, yang dibuat oleh IKAMANTA dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum diajukan kepada Kongres harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA.
Pasal 14
Pemilihan IKAMANTA
(1) Kongres menetapkan kepengurusan IKAMANTA untuk masa bakti berikutnya
(2) Kongres memilih secara langsung Ketua Umum Pusat dan tim formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua Umum Pusat IKAMANTA terpilih untuk membentuk IKAMANTA
(3) Tim formatur sekurang-kurangnya
(4) Tim formatur dalam waktu tiga bulan membentuk IKAMANTA baru untuk selanjutnya disosialisasikan.
(5) Ketua Umum Pusat IKAMANTA sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara berturut-turut
(6) IKAMANTA lama, sejak selesainya Kongres sampai dengan ditetapkannya IKAMANTA baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 15
Pimpinan Kongres dan Kongres Istimewa
Kongres dan Kongres Istimewa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh kongres tersebut, dan terdiri atas unsur pusat dan koordinator wilayah.
Pasal 16
Cara Kongres dan Kongres Istimewa
Mengambil Keputusan
(1) Keputusan Kongres dan Kongres Istimewa diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat
a. Jika tidak dicapai mufakat:
b. Kongres dan Kongres Istimewa mengambil keputusan
dengan cara pemungutan suara
c. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari
seperdua jumlah suara yang hadir.
(2) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali
dalam hal-hal sebagai berikut:
a. jika pimpinan kongres menganggap perlu, pemungutan
suara dapat dilaksanakan secara tertulis dan rahasia
b. pemungutan suaran tentang hal-hal yang menyangkut
pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan
rahasia.
Pasal 17
Musyawarah Kerja
(1) Musyawarah Kerja diselenggarakan hanya oleh Pengurus Pusat IKAMANTA sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Musyawarah Kerja diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program
(3) Peserta Musyawarah Kerja terdiri atas:
a. Pengurus IKAMANTA
b. Semua Koordinator Wilayah
Pasal 18
Referendum
(1) Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh IKAMANTA, sementara tidak mungkin menyelenggarakan kongres/ musyawarah.
(2) Reerendum dapat diselenggarakan oleh IKAMANTA
(3) Referendum dilaksanakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju dan tidak setuju.
(4) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan .
(5) Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah korwil yang ada.
(6) Hasil referendum diumumkan oleh IKAMANTA kepada semua jajaran korwil, selambat-lambatnya satu bulan setelah pelaksanaan.
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 19
Pendapatan
(1) Pendapatan IKAMANTA diperoleh dari:
a. iuran wajib pengurus IKAMANTA
b. iuran anggota;
c. bantuan/ donatur tetap alumnus
d. bantuan dari Penasehat selaku badan legislative IKAMANTA
e. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
f. sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART
g. usaha dana, badan usaha yang dimiliki IKAMANTA
(2) Pendapatan IKAMANTA yang berupa finansial disimpan di Bank atas nama organisasi IKAMANTA
Pasal 20
Pengelolaan, Pemamfaatan dan pemindahtanganan
Pengelolaan , pemamfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilaksanakan oleh pengurus IKAMANTA berdasarkan keputusan rapat pengurus IKAMANTA.
Pasal 21
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh IKAMANTA
(2) Usaha Dana dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus IKAMANTA dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan Usaha dapat berbentuk badan usaha tetap, seperti Koperasi atau bentuk yayasan, dan secara insidental terwujud panitia usaha dana.
(4) Badan Usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada IKAMANTA dan secara berkala memberikan laporannya.
Pasal 22
Pengawasan
(1) Pengawasan atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan IKAMANTA serta aset/ usaha dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA
(2) Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan IKAMANTA dilaporkan dalam Kongres
(3) Neraca tahun anggaran IKAMANTA diinformasikan di dalam Musker IKAMANTA
(4) Apabila diperlukan , IKAMANTA dapat menggunakan jasa akuntan publik.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 23
Lambang
(1) Lambang IKAMANTA adalah bangun segi
(2) Warna dasar biru melambangkan bahwa segenap alumni mencintai perdamaian
(3) Buku terbuka melambangkan ilmu pengetahuan sebagai pedoman hidup bahagia dunia dan akhirat.
(4) Simbul obor yang sedang berkobar melambangkan semangat juang alumni, sebagai penerang hati yang kelak dapat mengimplementasikan ilmunya demi menerangi masyarakat
(5) Bunga Teratai Merah yang sedang mekar melambangkan bahwa alumni diharapkan dapat berpijak disegala lapangan sosial kemasyarakatan dan mengembangkan ilmunya
(6)
Pasal 24
Panji-panji
(1) Panji-panji IKAMANTA adalah panji-panji kebesaran organisasi yang berbentuk bendera kecil dengan warna dasar putih yang melambangkan kesucian dengan rumbai-rumbai hijau disekelilingnya yang melambangkan kesejukan iman.
(2) Panji-panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disebut Panji-panji IKAMANTA yang disimpan di sekretariat pusat IKAMANTA dan dikeluarkan pada setiap reuni.
Pasal 25
Himne dan Yel Ikamanta
(1) Himne IKAMANTA adalah lagu Ukhuwwah IKAMANTA karangan alumni sendiri, yang syair lagunya berbunyi:
Kami alumni MAN Kota Blitar,
Bersatu dalam ikatan
Insan agamis
Manusia pancasilais,
Darma baktiku persembahkan
Agar jaya madrasahku,
Kujunjung tinggi agama-Mu
Kupinta semua ridlo-Mu
(2) Yel IKAMANTA adalah motivasi perjuangan untuk tetap tegaknya kalamullah yang berbunyi:
"….IKAMANTA jayaaaa, ........... IKAMANTA jaya luar biasa Allahu Akbar…!!!.....".
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 26
Akibat Hukum dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran IKAMANTA, maka untuk penyelesaian harta benda milik IKAMANTA dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Kongres yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 27
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga IKAMANTA ditetapkan oleh Kongres IKAMANTA
BAB XI
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh IKAMANTA
PRESIDIUM KONGRES
Ketua, Ttd. Dendi Prasetyo N. | Sekretaris Ttd. Kuriyatul Ulwiyah | Pimpinan Sidang Ttd. DR.M.Dimyati H. |
Ketua Sikom A Ttd. Usmuni, S.Pd. | Ketua Sikom B Ttd. Achsan Suseno | Ketua Sikom C Ttd. Dawami, S.Pd |
Posted by Ikamanta at 21.54 0 comments
Labels: Lampiran
Contact us
Jika ingin Tukar link, silahkan Kirim email ke ikamanta@gmail.com
copyright © : Ikamanta(Ikatan Alumni MAN Kota Blitar) | 2010
© Blogger template 'Morning Drink' by Ourblogtemplates.com 2008
Back to TOP