Senin, 16 Juni 2008

Surat Keputusan Kongres I

SURAT KEPUTUSAN

KONGRES 1 ALUMNI

MADRASAH ALIYAH NEGERI KOTA BLITAR

TAHUN 2008

NOMOR : 01/KG /SK/2008

t e n t a n g

NAMA IKATAN, KETUA UMUM, SUSUNAN PENGURUS dan AD/ART

IKATAN ALUMNI MAN KOTA BLITAR

MASA BAKTI 2008- 2011

PRESIDIUM KONGRES

MENIMBANG

:

a. Bahwa pada dasarnya Alumni MAN Kota Blitar adalah bagian integral dari mata rantai ikatan emosional proses perjuangan tholabul ilmi (menuntut ilmu) dari sebuah institusi pendidikan, dalam hal ini madrasah.

b. Bahwa untuk menampung aspirasi dari para alumni untuk dapat memiliki wadah induk komunitas alumni MAN Kota Blitar agar kelak dapat menyumbangkan tenaga, pemikiran, fisik maupun material bagi almamaternya.

c. Bahwa yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu dan dapat menjembatani keinginan para alumni dalam kegiatan reuni, litbang, atau pertemuan formal maupun non formal lainnya.

MENGINGAT

:

1. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 270 tahun 1993 tentang Madrasah Aliyah.

2. Belum terbentuknya komunitas induk Alumni MAN Kota Blitar

3. Potensi alumni secara kuantitatif dan kualitatif sudah cukup besar

4. Usul dan saran dari para alumnus

5. Amanat Kongres 1 alumni MAN Kota Blitar tahun 2008



M E M U T U S K A N

Menetapkan

Pertama

:

- Berdirinya komunitas alumni yang diberi nama Ikatan Alumni Madrasah Aliyah Negeri Kota Blitar (IKAMANTA) dalam waktu yang tidak ditentukan (lampiran I).

- IKAMANTA merupakan satu-satunya organisasi induk alumni MAN Kota Blitar yang sah melalui kongres alumni 1 MAN Kota Blitar tahun 2008

- Nama-nama yang selain tersebut di atas tidak berlaku dan tidak sah adanya.

Kedua

:

Mengangkat dan mengesahkan Ketua Umum Pengurus Pusat serta Susunan Pengurus Pusat IKAMANTA masa bakti tahun 2008–2011 seperti tercantum dalam (lampiran II) Surat Keputusan ini

Ketiga

:

Mengesahkan AD/ ART IKAMANTA masa bakti tahun 2008–2011 seperti tercantum dalam lampiran surat keputusan ini masing-masing (lampiran III dan IV).

Keempat

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga masa bakti berikutnya

Kelima

:

Petikan surat keputusan ini beserta lampirannya disaipaikan kepada semua pengurus untuk dapatnya diindahkan dan dipedomani

Keenam

:

Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Blitar

Pada tanggal : 27 Januari 2008

PRESIDIUM KONGRES

Ketua,

Ttd.

Dendi Prasetyo N.

Sekretaris

Ttd.

Kuriyatul Ulwiyah

Pimpinan Sidang

Ttd.

DR.M.Dimyati H.

Ketua Sikom A

Ttd.

Usmuni, S.Pd.

Ketua Sikom B

Ttd.

Achsan Suseno

Ketua Sikom C

Ttd.

Dawami, S.Pd

0 comments:

  © Blogger template 'Morning Drink' by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP